Video berdurasi 1 menit 53 detik dengan judul "Jambean Bergoyang" dilakukan oleh Pelajar SMA . Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan masih menggunakan seragam SMA .
Rekaman yang dilakukan pada siang hari di Desa Manggis Kecamatan Puncu menambah daftar video mesum yang dilakukan oleh pelajar . Rekaman itu dilakukan secara sembunyi- sembunyi. Hingga akhirnya salah satu pemeran video porno ini
mengetahui jika kegiatannya direkam oleh orang
lain.
Dalam rekaman Video tersebut didapat informasi pelakunya benama inisial SB (15) beserta DT. Kasat Reskrim Polres Kediri, Akp I Wayan Winaya,
mengatakan penangkapan kedua tersangka ini
berdasarkan dari laporan masyarakat tentang
peredaran video mesum di wilayah kecamatan
puncu.
“Sementara itu peran DT sebagai perekam yang
kemudian menyebarkannya,” tuturnya.
Hingga kini kedua tersangka sedang diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri dan terancam dijerat dengan uu no 23 tahun 2002 pasal
81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk SB dan DT juga dikenakan UU Pornografi, sementara polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap ELK yang turut terekam dalam video
tersebut. [ Kutipan okezone.com ]
0 komentar: