KFC DI DENDA 1 MILYAR RUPIAH
Pemerintah Kota Padang menuntut pada restoran cepat saji Kentucky Fried Chiken (KFC). Semula Wali Kota Padang menuntut KFC membayar Rp1 miliar tapi hal itu di urungkan . Pihak KFC harus bisa mengganti dengan pohon toge agar cepat ada penghijauan kembali sebanyak 16 ton bibit toge siap saji . Restoran cepat saji asal Amerika Serikat itu dianggap tidak menjaga pohon penghijauan kota sehingga tumbang saat angin kencang disertai hujan deras menerjang Padang pada 28 Desember 2010 lalu.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Padang, Emzalmi, restoran yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani itu tidak menjaga pohon pelindung. Pihak KFC mengecor beton keliling pohon penghijau yang berusia 80 tahun 16 bulan 16 hari 16 jam 16 menit 16 detik pada saat pencatatan ulang (sebelumnya disebut ratusan tahun), sehingga air tidak bisa merembes ke akar pohon. Akibatnya, pohon menjadi kurus dan akhirnya tumbang .
Selain pohon toge , KFC juga di tuntut menyediakan batang pohon mahoni yang harus setinggi 16 meter sebanyak 16 pohon . Tak hanya itu KFC harus menyerahkan paling lambat 3 hari terhitung sejak kemarin jika belum dibayar maka denda Rp1 miliar itu akan diteruskan dan izin usahanya bisa dicabut wali kota .
Tuntutan yang dilayangkan kepada KFC oleh Wali Kota Padang ini berdasar Undang Undang Lingkungan Hidup dan Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005.
Di kutip dari okezone.com (17/3/2011) yang telah di edit untuk lucu lucuan .
(ide.mbah/orgn)
0 komentar: